Dana Reboisasi Rp23 Miliar untuk Meranti? BPKAD Tegaskan Tak Masuk Kas Daerah
Selatpanjang. Di tengah isu rehabilitasi mangrove dan pemulihan ekosistem pesisir yang terus menjadi perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya angkat bicara terkait polemik Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang disebut-sebut masuk ke kas daerah.
Bagi sebagian masyarakat, angka Rp23,15 miliar yang beredar dalam pemberitaan terdengar besar dan menjanjikan harapan baru bagi penyelamatan kawasan pesisir Meranti.
Namun di balik angka itu, terdapat persoalan administrasi dan kewenangan yang tidak sesederhana yang dibayangkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menegaskan bahwa Dana Reboisasi bukan lagi bagian dari penerimaan langsung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“DBH DR bukan lagi bagian dari DBH Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan menjadi bagian DBH Provinsi karena pengelolaan kehutanan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu menjadi penjelasan penting di tengah berkembangnya persepsi bahwa pemerintah kabupaten menerima langsung dana tersebut melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Padahal, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kehutanan resmi dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Kebijakan itu efektif berjalan sejak 2017 dan mengubah banyak pola pengelolaan, termasuk mekanisme Dana Bagi Hasil sektor kehutanan.
Artinya, meski nama Kepulauan Meranti disebut dalam alokasi Dana Reboisasi, dana tersebut tidak lagi masuk ke kas daerah kabupaten sebagaimana sebelumnya.
“Sejak diberlakukannya aturan tersebut, DBH DR tidak lagi masuk ke RKUD kabupaten,” jelas Fajar.
Di wilayah seperti Kepulauan Meranti yang sebagian besar bentang alamnya berupa pesisir, gambut, dan mangrove, isu rehabilitasi lingkungan memang selalu sensitif, Abrasi, kerusakan hutan mangrove, hingga ancaman perubahan iklim menjadikan masyarakat sangat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah.
Karena itu, informasi mengenai Dana Reboisasi cepat menarik perhatian publik, Terlebih ketika dana tersebut dikaitkan dengan pemulihan ekosistem hutan dan rehabilitasi mangrove di kawasan pesisir Meranti.
Namun menurut Fajar, perlu dipahami bahwa Dana Reboisasi bersifat earmark atau penggunaannya telah ditentukan secara khusus oleh regulasi.
Dana tersebut diperuntukkan bagi program rehabilitasi hutan dan pelestarian lingkungan yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Klarifikasi itu, kata dia, bukan untuk membantah pentingnya rehabilitasi lingkungan di Meranti, melainkan untuk meluruskan pemahaman publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, satu angka dalam pemberitaan bisa memunculkan tafsir yang berbeda di masyarakat, Pemerintah daerah pun dituntut tidak hanya bekerja, tetapi juga menjelaskan secara terbuka batas kewenangan dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa perubahan regulasi pemerintahan daerah telah mengubah banyak hal, termasuk arah pengelolaan sektor kehutanan dan aliran Dana Reboisasi itu sendiri.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang angka miliaran rupiah, ia juga berbicara tentang bagaimana kewenangan negara dibagi, bagaimana daerah memahami posisinya, dan bagaimana publik memperoleh informasi yang utuh di tengah isu lingkungan yang semakin krusial bagi masa depan daerah pesisir seperti Kepulauan Meranti.



