
PESISIRNUSANTARA.COM,MERANTI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti secara tegas menolak rencana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang melayani rute dari dan ke wilayah Kepulauan Meranti. Penolakan tersebut didasari penilaian bahwa kebijakan kenaikan tarif dilakukan secara nonprosedural, sepihak, serta tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Penegasan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan pelayaran yang digelar di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (02/02/2025) Pagi.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md, didampingi anggota Komisi II Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, serta Suji Hartono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt. Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha kapal dari PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta dengan tegas agar perusahaan pelayaran tidak menaikkan tarif ferry, khususnya untuk rute yang melayani Kabupaten Kepulauan Meranti. DPRD menilai kondisi ekonomi masyarakat kepulauan belum sepenuhnya stabil, sementara transportasi laut merupakan satu-satunya moda utama yang menopang aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap rencana kenaikan tarif harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas bersama pemerintah daerah serta DPRD.
“Karena trayek ini antar kabupaten, kewenangan penetapan tarif berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh informasi bahwa belum pernah ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
“Kesimpulan hearing menyatakan kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak berwenang belum pernah diajak berkoordinasi,” ujarnya.
DPRD pun meminta agar rencana kenaikan tarif ferry ditunda hingga adanya pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan tercapai kesepakatan bersama. Hingga saat ini, kenaikan tarif tersebut belum diberlakukan.
Sementara itu, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti atas wacana kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melalui mekanisme hearing. Pihak perusahaan beralasan kenaikan biaya operasional, penyesuaian UMK, perawatan armada, serta kenaikan harga suku cadang menjadi pertimbangan utama.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif, di antaranya Selatpanjang–Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, serta Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Selain itu, rute Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak kepada masyarakat dan menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan. (Advertorial)


